Dharmasraya, 25 Juni 2026 – Kejaksaan Negeri Dharmasraya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, dan instansi terkait sebagai wujud sinergi dalam pelaksanaan fungsi penegakan hukum.Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana menjadi kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah diputus oleh pengadilan.Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 47 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) selama periode Desember 2025 sampai dengan Mei 2026, dengan rincian sebagai berikut:21 perkara tindak pidana narkotika, berupa narkotika jenis sabu seberat 56,03 gram beserta perlengkapan alat hisap (bong);9 perkara tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI);17 perkara tindak pidana umum lainnya.Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang bukti, yaitu diblender, dibakar, dipotong, dihancurkan, serta cara lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, tetapi juga merupakan bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas, profesional, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk menjaga integritas proses penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Kajari.Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Sinergi yang terjalin bersama Forkopimda dan seluruh instansi terkait diharapkan semakin memperkuat efektivitas pelaksanaan sistem peradilan pidana serta mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Navigasi pos Kejaksaan Negeri Dharmasraya Gelar Rapat Koordinasi Tim PAKEM Tahun 2026